Kebudayaan merupakan Keseluruhan
sistem gagasan, tindakan, dan
hasil karya manusia dalam rangka kehidupannya yang dijadikan milik manusia
dengan cara belajar
WUJUD KEBUDAYAAN
8 Ide
gagasan, nilai, norma
8
Aktivitas, tindakan
8
Benda hasil karya manusia
Unsur-unsur Kebudayaan
1. Religi,
2. Pengetahuan,
3. Teknologi,
4. Mata Pencaharian,
5. Organisasi Sosial,
6. Kesenian,
7. Bahasa,
8. Kuliner,
9. Style/ Mode
Regulasi Cagar Budaya
1. MO No. 19 / 1931,
2. MO No. 21 / 1934,
3. UU No.2 / 1992
4. UU No. 11 / 2010 tentang Cagar Budaya disahkan 24 Nopember tahun 2010, http://www.unesco.org/culture/natlaws/media/pdf/indonesie/ind_act11_10_clther_indorof
Definisi Cagar Budaya
(Pasal 1) UU No.11 Thn 2010
(Pasal 1) UU No.11 Thn 2010
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pelestarian …
Upaya dinamis untuk mempertahankan
keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkannya
(UU
CB Pasal 1 angka 22)
Tujuan Pelestarian Cagar Budaya
(Pasal 3)
a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
c.Memperkuat
kepribadian bangsa
d.Meningkatkan kesejahteraan rakyat
e.Mempromosikan
warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
1.Pelindungan,
2.Pengembangan, dan
3. Pemanfaatan.
Valuasi
Cagar Budaya
Penilaian atau upaya kuantifikasi Cagar
Budaya ke dalam nilai uang
Konsekuensi Nilai Cagar Budaya
Definisi “nilai”
Cagar Budaya
CB tidak diperdagangkan di pasar
komersial (private)
Eksternalitas kegiatan dari satu
pihak mempengaruhi utilitas (kegunaan) CB secara tidak diinginkan (dampak
negatif/positif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar